Perjalanan Paroki Kristus Raja Solo Baru diawali dari adanya pengembangan wilayah selatan Solo dengan pembentukan pemukiman Solo Baru yang menyediakan berbagai fasilitas seperti toko, sekolah-sekolah, rumah sakit dan tempat ibadah oleh PT. Pondok Solo Permai (PSP). Wilayah Solo Baru ini secara teritori merupakan wilayah reksa pastoral Paroki San Inigo Dirjodipuran Surakarta.
Adanya pemukiman baru ini ditanggapi oleh Suster Carrolus Boromeus (CB) dengan membangun Biara dan Sekolah TK, SD, SMP Tarakanita di Solo Baru tepatnya di kampung Soka, desa Madegondo Kecamatan Grogol.
Pada Tahun 1980 jumlah umat yang bermukim di kompleks perumahan Solo Baru tercatat sebanyak 43 KK. Salah satu umat yaitu Bapak Henry Moeljo Soehendro, berinisiatif menjadikan tempatnya (Toko Asri) sebagai sekretariat umat katolik perumahan Solo Baru. Kegiatan umat pada waktu itu adalah pertemuan doa dan Rosario, kemudian karena jumlah umat berkembang maka dibentuk Rukun Umat oleh beberapa tokoh (J. Soenarto, Henry Moeljo Soehendro, Paulus Oentoeng Sutedja). Pada tanggal 1 Februari 1992 dilaksanakan Perayaan Ekaristi perdana oleh Romo Albertus Eka Santosa, Pr bertempat di Aula TK Tarakanita dan selanjutnya diadakan pelayanan merayakan Ekaristi di aula TK Tarakanita secara rutin.
PT. Pondok Solo Permai sebagai pengembang perumahan di Solo Baru menyediakan lokasi tanah untuk gereja katolik di Perumahan Solo Baru Sektor 1 Jalan Cendana Raya EF 01 Solo Baru seluas 1851 m2. Kemudian Keuskupan Agung Semarang membelikan tanah yang menempel di sebelah barat tanah gereja seluas 1399 m2 dan mendapat tambahan 737 m2 hasil tukar guling tanah Keuskupan Agung Semarang di sebelah selatan RS. Dr Oen dengan tanah Pondok Solo Permai (PSP) sehingga total luasnya 3987 m2, tercantum dalam sertifikat tanah dengan status tanah Hak Milik no. 3514, No. Surat Ukur/Gambar Situasi 00975/2006 Lokasi di Desa Langenharjo Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo. Subyek Pemegang Hak adalah PGPM Paroki Hati Kudus di Sukoharjo. Alih nama asset tanah menjadi atas nama PGPM Kristus Raja Solo Baru di Sukoharjo terjadi pada bulan September 2020.
Pembangunan gedung gereja dengan luas lantai bangunan Gereja 950 m2, tinggi puncak gereja mencapai 30 meter di atas permukaan tanah, dan dirancang bangunan gereja induk dengan arsitektur Jawa modern berkapasitas 900 orang, dimulai pada tahun 1995 setelah mendapatkan Izin Lokasi Pendirian Gedung Gereja nomor : 450/1500/1993 tanggal 19 Maret 1993 dan Izin Mendirikan Bangunan nomor PB.503/1977/IV/1994 tanggal 23 April 1994 diberikan kepada Romo Robertus Hardiyanto, Pr., atas nama Gereja. Kemudian pada tahun 1996 Dewan Paroki San Inigo Dirjodipuran Surakarta menerbitkan Surat Keputusan No.56/DP-UM/I/96 tanggal 23 Januari 1996 yang ditandatangani Romo Rob. Hardiyanto, Pr., kepada Pengelola Gereja untuk mengelola Gereja Kristus Raja Solo Baru. Dan selanjutnya pada tanggal 23 November 1997 diadakan Ekaristi pemberkatan gereja dipimpin Mgr. Ignatius Suharyo. Peresmian gereja dilakukan dengan penandatanganan prasasti bersama oleh Bupati Sukoharjo Ir. Tedjosuminto dan Uskup Agung Semarang Mgr. Ignatius Suharyo.
Pastor Paroki SID, Romo R. Mardisuwignyo, Pr., pada tanggal 11 Juni 2000 menetapkan Gereja Kristus Raja Solo Baru sebagai Gereja Stasi dan untuk reksa pastoralnya dibentuklah kepengurusan Gereja Stasi Kristus Raja Solo Baru. Status sebagai Gereja Stasi Solo Baru diberikan oleh Mgr. I. Suharyo Uskup Agung Semarang dengan Surat Keputusan No.233/B/I/b-108/07 tanggal 15 Maret 2007. Pada periode ini dilaksanakan pembangunan pastoran. Peresmian gedung pastoran dilaksanakan pada tanggal 25 Nopember 2012 Oleh Kardinal Yulius Darmaatmadja.
Pada tanggal 5 Januari 2015 Stasi Kristus Raja Solo Baru ditetapkan menjadi Kuasi Paroki Kristus Raja Solo Baru oleh Uskup Agung Semarang Mgr. Johannes Pujasumarta dengan Surat Keputusan nomor 1053/B/I/b-108/14. Pengukuhan Dewan Kuasi Paroki pada hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2015 oleh Romo Vikjen FX Sukendar Wignyosumarto, Pr. Sebagai Pastor Kuasi Paroki Kristus Raja Solo Baru adalah Rm Antonius Suparyono, Pr dan Rm. Bonifasius Benny Bambang Sumintarto, Pr. Dengan ditetapkannya status Stasi Kristus Raja Solo menjadi Kuasi Paroki Kristus Raja Solo Baru, Wilayah Mancasan Paroki San Inigo Dirjodipuran masuk menjadi bagian dari Kuasi Paroki Kristus Raja Solo Baru. Di Wilayah Mancasan berdiri Kapel St. Yohannes Maria Vianney Mancasan. Wilayah Mancasan juga memiliki akta PGPM dengan nama Santo Thomas Rasul di Mancasan dengan Akta Perubahan Anggaran dasar Yayasan PGPM tertanggal 19 April 2001 no, 84.
Pada tanggal 25 November 2018 Mgr. Robertus Rubiyatmoko meresmikan Kuasi Paroki Kristus Raja Solo Baru menjadi Paroki Kristus Raja Solo Baru dengan Surat Keputusan No. 1355/B/I/b-108/18 tanggal 25 Nopember 2018, dengan Pastor Paroki Rm. Bonifasius Benny Bambang Sumintarto, Pr dan Vikaris Parokial Rm Antonius Suparyono, Pr.
Pada bulan Juli 2019 Rm Ignatius Suharyono Pr menggantikan Rm. Bonifasius Benny Bambang Sumintarto, Pr dan Rm. Oktavianus Eka Novi Setyanta, Pr menggantikan (alm) Rm Antonius Suparyono, Pr. sebagai Vikaris Parokial Paroki Solo Baru.
Pada bulan Juli 2020 untuk keperluan pengembangan kawasan gereja, umat Paroki Solo Baru membeli sebidang tanah disamping gereja seluas 362 m2. sehingga kawasan Gereja Solo Baru memiliki tanah seluas 4.349 m2.